DIPERKUAT DENGAN PER-DUS, KARANG TARUNA BINA MUDA LARANG ILEGAL FISHING DIAREA SUNGAI JATIREJO
Tri Yunanto Abdullah 26 April 2026 11:57:51 WIB
Hargomulyo—Maraknya penangkapan ikan menggunakan alat serta bahan berbahaya seperti bahan kimia, racun serta setrum disekitaran aliran sungai Padukuhan Jatirejo, menyebabkan ekosistem sungai khususnya ikan kini menurun bahkan hampir punah. Hal ini menjadi perhatian penuh oleh Karang Taruna Bina Muda Jatirejo dengan mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut dengan diperkuat melalui Peraturan Dusun (Perdus).
Salah satu Tokoh Masyarakat Padukuhan Jatirejo, Paino mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Pasalnya diketahui pelaku daripada Illegal Fishing tersebut mayoritas adalah penduduk luar Padukuhan Jatirejo.
“Tempo dulu, kami kalau memancing disekitaran aliran sungai Jatirejo itu asik. Dan ikan yang kami dapat pun bervariasi. Namun kini dengan maraknya orang “nyetrum” ini semakin susah. Bahkan anakan ikan pun bisa dikatakan relatif menurun atau sedikit. Dan parahnya lagi, oknum-oknumya itu adalah orang yang secara kependudukan bukan warga Padukuhan Jatirejo. Oleh karena kami sangat mengapresiasi serta mendukung langkah yang diambil oleh Karang Taruna ini,” tutur Paino dalam sebuah kesempatan, Sabtu (25/04/2026) malam.
Diketahui, Sabtu (25/04/2026) malam bertempat di Balai Padukuhan Jatirejo, Warga mayarakat Padukuhan Jatirejo bersama Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, hingga Kelompok Jagawarga telah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) guna membahas masalah Ilegal Fishing tersebut.
Dikonfirmasi oleh Rudi Hartanto, Ketua Karang Taruna Bina Muda Jatirejo, dalam forum tersebut telah disepakati bahwasanya siapapun dilarang keras mengambil ikan di sekitar aliran sungai Jatirejo dengan menggunakan obat, racun maupun alat Setrum.
“Kami barusan telah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus). Tentunya bersama Ibu Dukuh, Tokoh Masyarakat. Kami juga mengandeng Jagawarga. Intinya dalam farum tersebut disepakati, siapapun dilarang keras mengambil ikan menggunakan racun maupun setrum,” ungkap Rudi.
Lebih lanjut, guna memperkuat kesepakatan tersebut, nantinya akan dibuat Peraturan Dusun sebagai payung hukum dengan memuat rincian aturan hingga sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Kami tadi juga sepakat dengan Ibu Dukuh, bahwasanya kesepakatan tersebut akan kami tuangkan dalam Peraturan Dusun (Perdus) sebagai payung hukumnya. Tadi Kami sepakati untuk sanksinya apabila dilanggar, bisa dikenakan denda Rp 2.500.000 dan juga mengganti benih ikan 50 kali lipat dari hasil tanggapannya,” tambah Rudi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM HARJO SUWIRYO, PADUKUHAN SURUH RT 003/012
- RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN TPK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU JUMINEM KEPADA PIHAK KELUARGA
- MONEV KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2026 DI KALURAHAN HARGOMULYO
- REKONSILIASI LPJ APBKAL BULAN APRIL 2026
- KUESIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2026
Komentar Terkini
-
Bagus
...baca selengkapnya
04 April 2023 20:37:52 WIB -
muamar khadafi
SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
31 Maret 2023 22:55:39 WIB -
Diyon
Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
22 Mei 2018 07:43:43 WIB -
Hargomulyo
Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
10 Maret 2018 17:44:28 WIB -
Sabari
moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
06 Maret 2018 15:56:58 WIB -
Pieter Arifin
Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
20 Februari 2018 18:29:31 WIB -
Hargomulyo
Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
21 Oktober 2017 22:28:09 WIB -
Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
14 Oktober 2017 22:20:30 WIB -
muhammad mahmud
saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









