DIPERKUAT DENGAN PER-DUS, KARANG TARUNA BINA MUDA LARANG ILEGAL FISHING DIAREA SUNGAI JATIREJO

Tri Yunanto Abdullah 26 April 2026 11:57:51 WIB

Hargomulyo—Maraknya penangkapan ikan menggunakan alat serta bahan berbahaya seperti bahan kimia, racun serta setrum disekitaran aliran sungai Padukuhan Jatirejo, menyebabkan ekosistem sungai khususnya ikan kini menurun bahkan hampir punah. Hal ini menjadi perhatian penuh oleh Karang Taruna Bina Muda Jatirejo dengan mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut dengan diperkuat melalui Peraturan Dusun (Perdus).

Salah satu Tokoh Masyarakat Padukuhan Jatirejo, Paino mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Pasalnya diketahui pelaku daripada Illegal Fishing tersebut mayoritas adalah penduduk luar Padukuhan Jatirejo.

“Tempo dulu, kami kalau memancing disekitaran aliran sungai Jatirejo itu asik. Dan ikan yang kami dapat pun bervariasi. Namun kini dengan maraknya orang “nyetrum”  ini semakin susah. Bahkan anakan ikan pun bisa dikatakan relatif menurun atau sedikit. Dan parahnya lagi, oknum-oknumya itu adalah orang yang secara kependudukan bukan warga Padukuhan Jatirejo. Oleh karena kami sangat mengapresiasi serta mendukung langkah yang diambil oleh Karang Taruna ini,” tutur Paino dalam sebuah kesempatan, Sabtu (25/04/2026) malam.

Diketahui, Sabtu (25/04/2026) malam bertempat di Balai Padukuhan Jatirejo, Warga mayarakat Padukuhan Jatirejo bersama Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, hingga Kelompok Jagawarga telah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) guna membahas masalah Ilegal Fishing tersebut.

Dikonfirmasi oleh Rudi Hartanto, Ketua Karang Taruna Bina Muda Jatirejo, dalam forum tersebut telah disepakati bahwasanya siapapun dilarang keras mengambil ikan di sekitar aliran sungai Jatirejo dengan menggunakan obat, racun maupun alat Setrum.

“Kami barusan telah melakukan Musyawarah Dusun (Musdus). Tentunya bersama Ibu Dukuh, Tokoh Masyarakat. Kami juga mengandeng Jagawarga. Intinya dalam farum tersebut disepakati, siapapun dilarang keras mengambil ikan menggunakan racun maupun setrum,” ungkap Rudi.

Lebih lanjut, guna memperkuat kesepakatan tersebut, nantinya akan dibuat Peraturan Dusun sebagai payung hukum dengan memuat rincian aturan hingga sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Kami tadi juga sepakat dengan Ibu Dukuh, bahwasanya kesepakatan tersebut akan kami tuangkan dalam Peraturan Dusun (Perdus) sebagai payung hukumnya. Tadi Kami sepakati untuk sanksinya apabila dilanggar, bisa dikenakan denda Rp 2.500.000 dan juga mengganti benih ikan 50 kali lipat dari hasil tanggapannya,” tambah Rudi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bagus
    ...baca selengkapnya
    04 April 2023 20:37:52 WIB
  • muamar khadafi
    SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
    31 Maret 2023 22:55:39 WIB
  • Diyon
    Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
    22 Mei 2018 07:43:43 WIB
  • Hargomulyo
    Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
    10 Maret 2018 17:44:28 WIB
  • Sabari
    moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 15:56:58 WIB
  • Pieter Arifin
    Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
    20 Februari 2018 18:29:31 WIB
  • Hargomulyo
    Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
    21 Oktober 2017 22:28:09 WIB

  • Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
    14 Oktober 2017 22:20:30 WIB
  • muhammad mahmud
    saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
    28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial