TUGAS POKOK DAN FUNGSI PAMONG KALURAHAN

26 Mei 2025 11:44:20 WIB

Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan

Rincian Jabatan, Tugas Pokok, serta Fungsi di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan

A. Lurah

Tugas:

Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, pemberdayaan masyarakat Kalurahan, dan urusan keistimewaan.

Fungsi:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan (tata praja, peraturan, pertanahan, ketenteraman/ketertiban, perlindungan masyarakat, adm. kependudukan, penataan wilayah).
  2. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Kalurahan, pendidikan, dan kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan (hak/kewajiban, partisipasi, sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan).
  4. Pemberdayaan masyarakat (budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna).
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lainnya.
  6. Melaksanakan urusan keistimewaan (kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang).

B. Carik

Tugas:
  1. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program kerja, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta urusan keistimewaan.
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan kewilayahan.
  3. Melaksanakan kesekretariatan dan administrasi Kalurahan serta pelayanan teknis administrasi.
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, aset, sarana-prasarana fisik, serta tugas lain dari Lurah.
Fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan tata usaha (tata naskah, surat-menyurat, arsip, ekspedisi).
  2. Pelaksanaan urusan umum (administrasi perangkat, prasarana kantor, rapat, aset, inventaris, perjalanan dinas, pelayanan umum).
  3. Pelaksanaan urusan tata keuangan (administrasi keuangan, pendapatan/pengeluaran, verifikasi, penghasilan pamong/Bamuskal/lembaga).
  4. Pelaksanaan urusan tata perencanaan dan pelaporan (penyusunan APBKal, inventarisasi data pembangunan, monev program, pelaporan).

C. Kepala Urusan Tata Laksana

Tugas:
  • Menyelenggarakan urusan surat-menyurat, pengelolaan arsip, serta aset dan barang inventaris.
  • Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi, dan pengelolaan perpustakaan.
  • Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi:
  • Pelaksanaan ketatausahaan, surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Penataan administrasi perangkat kalurahan, penyediaan prasarana kantor, dan penyiapan rapat.
  • Inventarisasi, pengelolaan aset, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

D. Kepala Urusan Danarta

Tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan, dan perhitungan APBKal.
  2. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan Kalurahan atas izin Lurah.
  3. Mengendalikan pelaksanaan APBKal serta mengelola administrasi keuangan.
  4. Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan dan tugas lain dari atasan.
Fungsi:
  1. Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan.
  2. Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan.
  3. Pelaksanaan pungutan Kalurahan.
  4. Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

E. Kepala Urusan Pangripta

Tugas:
  1. Menyiapkan bahan kebijakan, perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan, dan urusan keistimewaan.
  2. Melaksanakan pengendalian, evaluasi perencanaan kerja, serta menyusun laporan tahunan dan akhir masa jabatan.
  3. Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan, menyusun RPJMKal dan RKPKal.
  4. Memfasilitasi administrasi kesekretariatan Bamuskal serta tugas lain dari atasan.
Fungsi:
  1. Penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah, dan keputusan Lurah.
  2. Penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan serta laporan penyelenggaraan pemerintahan dan keistimewaan.
  3. Pengendalian, monitoring, evaluasi program, dan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPKal).
  4. Penginventarisasian data perencanaan pembangunan dan fasilitasi administrasi Bamuskal.

F. Jagabaya

Tugas:
  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat.
  2. Melaksanakan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan.
  3. Melaksanakan pembinaan sosial politik, memfasilitasi kerja sama, serta menyelesaikan perselisihan warga.
  4. Melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
Fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan pelaksanaan ketenteraman, pelindungan masyarakat, adm. kependudukan, serta pertanahan dan tata ruang.
  2. Pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi, dan hukum.
  3. Pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, pengadministrasian, dan penyusunan perdes terkait tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan.

G. Ulu-Ulu

Tugas:
  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pembangunan, olahraga, dan kepemudaan.
  2. Mengelola sarana prasarana perekonomian, sumber pendapatan Kalurahan, dan permukiman warga.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup serta urusan keistimewaan terkait bidang tugasnya.
Fungsi:
  1. Perencanaan dan pelaporan pembangunan, kepemudaan, dan olahraga.
  2. Pengembangan sarana prasarana perekonomian dan peningkatan sumber pendapatan Kalurahan.
  3. Pengembangan sarana permukiman, pelestarian lingkungan hidup, dan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat.

H. Kamituwa

Tugas:
  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembinaan mental spiritual, keagamaan, NTRC (nikah, talak, cerai, rujuk), sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
  2. Melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan dan tugas lain dari Lurah.
Fungsi:
  1. Pelayanan keagamaan, administrasi NTRC, sosial, pendidikan, budaya, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kesra, dan kesehatan masyarakat.
  2. Pemeliharaan/pengembangan kebudayaan, pendataan potensi budaya, pengelolaan kawasan budaya, serta monev kegiatan kemasyarakatan dan kegotongroyongan.

I. Dukuh

Tugas:
  1. Membantu Lurah di wilayah kerja masing-masing dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan, ketenteraman, dan ketertiban.
  2. Melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah.
  3. Urusan keistimewaan meliputi pemantauan penggunaan/pemanfaatan tanah Kalurahan & Kasultanan, tata ruang, serta pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.
Fungsi:
  1. Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan peraturan, dan pelayanan kepentingan masyarakat di padukuhan.
  2. Peningkatan perekonomian, kesejahteraan, partisipasi, gotong royong, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
  3. Pengawasan/pemantauan penggunaan tanah Kalurahan & Kasultanan, penataan ruang, serta pembinaan kebudayaan di wilayahnya.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bagus
    ...baca selengkapnya
    04 April 2023 20:37:52 WIB
  • muamar khadafi
    SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
    31 Maret 2023 22:55:39 WIB
  • Diyon
    Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
    22 Mei 2018 07:43:43 WIB
  • Hargomulyo
    Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
    10 Maret 2018 17:44:28 WIB
  • Sabari
    moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 15:56:58 WIB
  • Pieter Arifin
    Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
    20 Februari 2018 18:29:31 WIB
  • Hargomulyo
    Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
    21 Oktober 2017 22:28:09 WIB

  • Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
    14 Oktober 2017 22:20:30 WIB
  • muhammad mahmud
    saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
    28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial