ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Tri Yunanto Abdullah 28 Mei 2025 12:55:03 WIB
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
I. |
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
|
|
II. |
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
|
|
III. |
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
|
|
IV. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
|
|
V. |
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. |
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUM HARJO SUWIRYO, PADUKUHAN SURUH RT 003/012
- RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN TPK
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALMARHUMAH IBU JUMINEM KEPADA PIHAK KELUARGA
- MONEV KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2026 DI KALURAHAN HARGOMULYO
- REKONSILIASI LPJ APBKAL BULAN APRIL 2026
- KUESIONER SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2026
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2026
Komentar Terkini
-
Bagus
...baca selengkapnya
04 April 2023 20:37:52 WIB -
muamar khadafi
SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
31 Maret 2023 22:55:39 WIB -
Diyon
Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
22 Mei 2018 07:43:43 WIB -
Hargomulyo
Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
10 Maret 2018 17:44:28 WIB -
Sabari
moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
06 Maret 2018 15:56:58 WIB -
Pieter Arifin
Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
20 Februari 2018 18:29:31 WIB -
Hargomulyo
Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
21 Oktober 2017 22:28:09 WIB -
Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
14 Oktober 2017 22:20:30 WIB -
muhammad mahmud
saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










