HARI BERPAKAIAN ADAT DI DIY BERUBAH, DARI KAMIS PAHING MENJADI KAMIS PON, MENGAPA?

Tri Yunanto Abdullah 27 November 2025 10:27:21 WIB

Hargomulyo—Seperti diketahui, setiap Kamis Pon menurut penanggalan Jawa, suasana Yogyakarta memang tampak berbeda dari biasanya. Mulai dari pelajar hingga ASN, perangkat Kalurahan, beberapa tahun terakhir ini, mengenakan pakaian adat khas Yogyakarta yang dikenal dengan nama busana gagrak.

Kewajiban mengenakan pakaian tradisional ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pelestarian budaya yang sarat makna sejarah. Menariknya, penetapan Kamis Pon sebagai hari berpakaian adat ini memiliki latar belakang tersendiri.

Kebijakan ini sebelumnya dilaksanakan setiap Kamis Pahing, yang merujuk pada peristiwa perpindahan Keraton Yogyakarta dari Ambarketawang ke tempatnya yang sekarang. Momen tersebut dijadikan simbol penting dalam melestarikan warisan leluhur, khususnya di kalangan generasi muda. Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan. Diketahui perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2024 dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 400.5.9.1/40 yang dirilis pada 8 Januari 2024, ketentuan penggunaan busana adat kini resmi berlaku setiap Kamis Pon, menggantikan Kamis Pahing. Sebagai informasi tambahan, bahwasanya disetiap tahunnya Pemda DIY akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan busana adat ini, yang mana didalamnya memuat tanggal-tanggal kapan saja pelajar hingga ASN, perangkat Kalurahan harus mengenakan pakaian Adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta. Sebagai contoh untuk penggunaan buasana Adat Jawa ditahun 2025 ini Pemda DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025.

Penetapan Kamis Pon ini juga mengandung nilai historis yang kuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi Keraton Yogyakarta yakni kratonjogja.id, Kamis Pon merupakan hari penting dalam sejarah berdirinya Yogyakarta. Pada hari itu, merupakan babak awal Kasultanan Yogyakarta dimulai. Dimana setelah ditandatanganinya Perjannjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi dinobatkan sebagai raja pertama Ngayogyakarta Hadiningrat dengan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono I dan secara remi memproklamasikan Kerajaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau biasa kita sebut dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat tepat terjadi pada Kamis Pon, 13 Maret 1755 atau 29 Jumadil Awal 1680 Tahun Jawa.

Dengan penggantian hari ini (dari Kamis Pahing ke Kamis Pon), tentunya Pemda DIY berharap semangat persatuan, kebanggaan terhadap identitas lokal, dan pelestarian budaya dapat terus tumbuh di tengah masyarakat Yogyakarta. (Tr/Jurnalis Warga)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bagus
    ...baca selengkapnya
    04 April 2023 20:37:52 WIB
  • muamar khadafi
    SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
    31 Maret 2023 22:55:39 WIB
  • Diyon
    Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
    22 Mei 2018 07:43:43 WIB
  • Hargomulyo
    Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
    10 Maret 2018 17:44:28 WIB
  • Sabari
    moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 15:56:58 WIB
  • Pieter Arifin
    Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
    20 Februari 2018 18:29:31 WIB
  • Hargomulyo
    Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
    21 Oktober 2017 22:28:09 WIB

  • Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
    14 Oktober 2017 22:20:30 WIB
  • muhammad mahmud
    saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
    28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial