BABINKAMTIBMAS DESA HARGOMULYO MONEV KEGIATAN DANA DESA

30 Oktober 2017 19:25:04 WIB

Haromulyo_SID # Dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU)  antara  Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  tentang pengawasan dana desa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017), Hari ini Senin 30 Oktober 2017 Polsek Gedangsari melalui Babinkamtibmas Desa Hargomulyo Brigadir Haryono melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Kegiatan dana desa di Desa Hargomulyo. Dalam monev yang dilakukan hari ini Brigadir Haryono didampingi oleh Sekretaris Desa Hargomulyo Nanang Setyawan  beserta TPK Dana Desa baik dari TPK Pengelola yang di ketuai Oleh Bapak Marsubroto dan Ketua TPK Pelaksana yang di ketuai Oleh Bapak Watimin.

Seluruh lokasi kegiatan yang berada di 14 padukuhan di lakukan pengecekan untuk mengetahui apakah proses pembangunan yang menggunakan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan aturan atau belum. Seperti yang telah disampaikan kepada warga masyarakat melalui Musyawarah Dusun dan juga telah dipublikasikan melalui Papan Informasi APBDesa Hargomulyo bahwa Pada tahun 2017 Desa Hargomulyo memperoleh Transfer Dana Desa yang bersumber dari APBN sebersar RP. 1.027.983.900 (Satu Miliar Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Depalan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

 

 Seluruh Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur dan terdiri  dari 5 kegiatan sebagai berikut:

No Jenis Kegiatan  Alokasi Dana Lokasi 
1 Pembangunan Jalan Desa         540.666.500 8 Padukuhan 
2 Pembangunan Turap/Talud/Bronjong jalan Desa         243.830.000 3 Padukuhan 
3 Pembagunan Saluran Drainase/Gorong-gorong    128.165.500 3 Padukuhan 
4 Pengembangan Obyek Wisata Yang Dikelola Desa 63.181.900 Clongop (Mangli)
5 Rehabilitasi / Pemeliharaan Lapangan Olaharag 52.140.000 Lapangan (Jetis)

 

 

Di dalam sela-sela melakukan monev, Brigadir Haryono mengharapkan pelaksanaan Dana Desa harus dilakukan sesuai dengan aturan, transparan kepada masyarakat, akuntabel dan harus mengedepankan proses pemberdayaan masyarakat. Selain hal tersebut Brigadir Haryono juga menyampaikan bahwa sehubungan dengan  MOU antara Kapolri, Kementrian PDTT dan Kemendagri bahwa tugas dari Kepolisian terkait pengawasan  Dana Desa adalah fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa dan mengawasi atau mengawal proses penggunaan dana desa sehingga tidak terjadi penyelewengan.

 

kontributor: Nanang setyawan

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung