HAK, KEWAJIBAN, DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

04 Agustus 2026 17:02:29 WIB

Hak, Kewajiban, dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Transparansi Layanan Informasi Publik Kalurahan Hargomulyo Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Kewajiban Pemohon Informasi Publik

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi menggunakan formulir yang sudah disiapkan. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui sarana berikut:

Datang Langsung Kantor Kalurahan Hargomulyo Bagian PPID di Ruang Pelayanan Kalurahan

Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik.

PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan beserta tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun, jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bagus
    ...baca selengkapnya
    04 April 2023 20:37:52 WIB
  • muamar khadafi
    SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
    31 Maret 2023 22:55:39 WIB
  • Diyon
    Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
    22 Mei 2018 07:43:43 WIB
  • Hargomulyo
    Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
    10 Maret 2018 17:44:28 WIB
  • Sabari
    moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 15:56:58 WIB
  • Pieter Arifin
    Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
    20 Februari 2018 18:29:31 WIB
  • Hargomulyo
    Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
    21 Oktober 2017 22:28:09 WIB

  • Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
    14 Oktober 2017 22:20:30 WIB
  • muhammad mahmud
    saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
    28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial