BABINKAMTIBMAS DESA HARGOMULYO MONEV KEGIATAN DANA DESA
30 Oktober 2017 19:25:04 WIB
Haromulyo_SID # Dalam rangka menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengawasan dana desa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017), Hari ini Senin 30 Oktober 2017 Polsek Gedangsari melalui Babinkamtibmas Desa Hargomulyo Brigadir Haryono melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Kegiatan dana desa di Desa Hargomulyo. Dalam monev yang dilakukan hari ini Brigadir Haryono didampingi oleh Sekretaris Desa Hargomulyo Nanang Setyawan beserta TPK Dana Desa baik dari TPK Pengelola yang di ketuai Oleh Bapak Marsubroto dan Ketua TPK Pelaksana yang di ketuai Oleh Bapak Watimin.
Seluruh lokasi kegiatan yang berada di 14 padukuhan di lakukan pengecekan untuk mengetahui apakah proses pembangunan yang menggunakan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan aturan atau belum. Seperti yang telah disampaikan kepada warga masyarakat melalui Musyawarah Dusun dan juga telah dipublikasikan melalui Papan Informasi APBDesa Hargomulyo bahwa Pada tahun 2017 Desa Hargomulyo memperoleh Transfer Dana Desa yang bersumber dari APBN sebersar RP. 1.027.983.900 (Satu Miliar Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Depalan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Seluruh Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur dan terdiri dari 5 kegiatan sebagai berikut:
No | Jenis Kegiatan | Alokasi Dana | Lokasi |
1 | Pembangunan Jalan Desa | 540.666.500 | 8 Padukuhan |
2 | Pembangunan Turap/Talud/Bronjong jalan Desa | 243.830.000 | 3 Padukuhan |
3 | Pembagunan Saluran Drainase/Gorong-gorong | 128.165.500 | 3 Padukuhan |
4 | Pengembangan Obyek Wisata Yang Dikelola Desa | 63.181.900 | Clongop (Mangli) |
5 | Rehabilitasi / Pemeliharaan Lapangan Olaharag | 52.140.000 | Lapangan (Jetis) |
Di dalam sela-sela melakukan monev, Brigadir Haryono mengharapkan pelaksanaan Dana Desa harus dilakukan sesuai dengan aturan, transparan kepada masyarakat, akuntabel dan harus mengedepankan proses pemberdayaan masyarakat. Selain hal tersebut Brigadir Haryono juga menyampaikan bahwa sehubungan dengan MOU antara Kapolri, Kementrian PDTT dan Kemendagri bahwa tugas dari Kepolisian terkait pengawasan Dana Desa adalah fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa dan mengawasi atau mengawal proses penggunaan dana desa sehingga tidak terjadi penyelewengan.
kontributor: Nanang setyawan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LURAH HARGOMULYO HADIRI PENGAJIAN AKBAR PERINGATAN MALAM NUZULUL QUR'AN 1446 H
- ASSESMENT LANJUTAN REFORMASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN OLEH KAPANEWON GEDANGSARI
- TIM SAFARI TARAWIH TAHUN 2025
- DINAS KESEHATAN PROVINSI DIY GELAR SOSIALISASI BAHAYA HIV AIDS KEPADA MASYARAKAT
- CALON TUNGGAL, SUKARDI TERPILIH SEBAGAI CALON ANGGOTA BAMUSKAL KETERWAKILAN WILAYAH VII
- PENJARINGAN CALON ANGGOTA BAMUSKAL WILAYAH II, RENDI ARIYANTO TERPILIH MENGGUNAKAN MOTODE VOTING
- PEMKAL HARGOMULYO TERIMA BAGI HASIL USAHA DARI BUMKAL SEMBODO HARGOMULYO