KETENTUAN PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK (PP Nomor 16 Tahun 2026)

05 Agustus 2026 15:42:22 WIB

Ketentuan Pemilihan Lurah Secara Serentak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026

Disesuaikan dengan Nomenklatur Kalurahan di D.I. Yogyakarta

A. Pemilihan Lurah Secara Serentak

Pemilihan Lurah Serentak adalah pemilihan Lurah yang dilaksanakan pada hari yang sama di wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Lurah, kemampuan keuangan daerah, dan/atau ketersediaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat (Pj.) Lurah.

Sesuai Pasal 38 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, Pemilihan Lurah Serentak dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Pembiayaan penyelenggaraan dibebankan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

B. Tahapan Pemilihan Lurah (4 Tahap Utama)

1. Tahap Persiapan

  • BPKal memberitahukan masa jabatan berakhir kepada Lurah paling lambat 6 bulan sebelumnya.
  • BPKal membentuk Panitia Pemilihan Lurah.
  • Lurah menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati.
  • Panitia menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukannya kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait.

2. Tahap Pencalonan

  • Pengumuman & pendaftaran Bakal Calon Lurah selama 9 hari.
  • Penelitian, verifikasi, validasi, dan klarifikasi persyaratan administrasi.
  • Penetapan & pengumuman Calon Lurah (jumlah 2 s.d. 5 orang) paling lama 25 hari sejak penutupan pendaftaran.
  • Penetapan DPT, pengundian nomor urut, pengumuman nomor urut, kampanye (maksimal 3 hari), dan masa tenang (maksimal 3 hari).

3. Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil perolehan suara.
  • Jika suara terbanyak sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

4. Tahap Penetapan

  • Panitia menyampaikan laporan hasil kepada BPKal paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
  • BPKal melaporkan Calon Lurah terpilih kepada Bupati paling lambat 7 hari sejak menerima laporan panitia.
  • Bupati menerbitkan Keputusan pengesahan & pengangkatan paling lambat 30 hari sejak laporan BPKal diterima.
  • Bupati melantik Lurah terpilih paling lambat 30 hari sejak keputusan terbit.

C. Ketentuan Khusus Bagi Calon Lurah

1. Lurah Petahana

Wajib mengajukan cuti kepada Bupati melalui Panewu sejak ditetapkan sebagai calon sampai penetapan Lurah terpilih. Tugas harian dijalankan Carik selaku Plh.

2. Pamong Kalurahan

Wajib cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon, dan wajib mengundurkan diri dari jabatannya apabila telah resmi ditetapkan sebagai Calon Lurah.

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Wajib memiliki izin tertulis PPK & cuti. Jika terpilih, dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan status sebagai PNS.

D. Pemilihan dengan Calon Tunggal

Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Calon Lurah yang memenuhi syarat setelah seluruh tahapan pencalonan, pemilihan tetap dapat dilanjutkan.

Pemilih memberikan suara dengan memilih opsi "Setuju" atau "Tidak Setuju" terhadap Calon Lurah tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Bagus
    ...baca selengkapnya
    04 April 2023 20:37:52 WIB
  • muamar khadafi
    SANGAT MENARIK...baca selengkapnya
    31 Maret 2023 22:55:39 WIB
  • Diyon
    Alhamdulillah pajak tahunan lebih dekat...baca selengkapnya
    22 Mei 2018 07:43:43 WIB
  • Hargomulyo
    Aminn saran kritik dan masukan yang bersifat memb...baca selengkapnya
    10 Maret 2018 17:44:28 WIB
  • Sabari
    moga bumi kelahiranku semakin top...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 15:56:58 WIB
  • Pieter Arifin
    Dh. kami ingin membeli hasil panen buah srikaya Si...baca selengkapnya
    20 Februari 2018 18:29:31 WIB
  • Hargomulyo
    Amiiiinnn mohon doa semoga bisa memeudahkan masyar...baca selengkapnya
    21 Oktober 2017 22:28:09 WIB

  • Semoga terwujud,aamiin...baca selengkapnya
    14 Oktober 2017 22:20:30 WIB
  • muhammad mahmud
    saya mau menanyakan tentang alamat : jalan : bulu...baca selengkapnya
    28 Juni 2017 16:25:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial