DASAR PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DESA, PERATURAN KALURAHAN TENTANG PUNGUTAN DISEPAKATI

Tri Yunanto Abdullah 14 Januari 2025 11:06:07 WIB

Salah satu sumber anggaran Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Kalurahan yakni Pendapatan Asli Desa/Kalurahan. Diantara pendapatan tersebut antara lain adalah pengelolaan Sewa Aset Kalurahan serta Tanah Kas Kalurahan. Diketahui Kalurahan Hargomulyo memiliki beberapa Aset Kalurahan yang disewakan kepada masyarakat antara lain (Kios Desa, Balai Kalurahan, Kantor Desa, dll).

Mengingat perlunya kekuatan Hukum dalam pengenaan sewa-sewa tersebut, maka perlunya dibuat Peraturan Kalurahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Hal ini ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal menyepakati Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pungutan yang dilaksanakan pada Selasa(14/01/2025) di Balai Kalurahan.

Diantara pokok kesepakatan dalam Peraturan Kalurahan tersebut adalah besaran pungutan. Hal ini nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Kalurahan dalam pengenaan sewa-sewa Aset serta Tanah Kas Kalurahan kepada penyewa dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Desa/Kalurahan.

========
Contact Us :
Instagram : Kalurahan Hargomulyo
facebook : Kalurahan Hargomulyo
Website : https://desahargomulyo.gunungkidulkab.go.id/first
________________________________________________

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung