IVONASI LAYANAN PUBLIK AKTA KEMATIAN GPS, AKTA KEMATIAN DAPAT DISERAHKAN SAAT UPACARA PEMAKAMAN

Tri Yunanto Abdullah 08 November 2025 19:09:55 WIB

Hargomulyo—Sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Hargomulyo kini kian berbenah dalam memenuhi kebutuhan layanan masyarakat Kalurahan Hargomulyo. Sebagai contoh perihal pengurusan adminitrasi kependudukan, khususnya Akta Kematian—kini Pemkal Hargomulyo dapat menyerahkan langsung kepada keluarga almarhum/ah saat upacara pemakaman berlangsung. Artinya Pemkal Hargomulyo dapat membantu memproses Akta Kematian tersebut agar penerbitan lebih cepat.

Disampaikan oleh Lurah Hargomulyo Sumaryanta, S.A.P dalam sebuah kesempatan, Inovasi pelayanan tersebut merupakan kelanjutan dari Program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul yang disebut Akta Kematian GPS (Gerakan Pambelo Sungkawa) dimana penerbitan Akta Kematian tersebut dapat dilakukan dalam 1 x 24 jam.

“Kami selaku Pemerintah Kalurahan Hargomulyo sangat mendukung program ini yang mana ini merupakan program dari Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Ini sangat membantu khususnya kepada keluarga almarhum gih. Melalui Program Akta Kematian GPS (Gerakan Pambelo Sungkawa) ini, keluarga dapat menerima langsung Akta Kematian Almarhum serta Administrasi kependudukan keluarga terbaru. Seperti KK, dll,” kata Sumaryanta.

Hal senada juga disampaikan oleh Petugas Pelayanan (Operator Smart) Kalurahan Hargomulyo, Iwan Ro’khani, sebagai pihak yang diberikan wewenang terkait administrasi kependudukan di kalurahan, pihaknya dapat membantu percepatan penerbitan akta kematian termasuk administrasi kependudukan turunannya (Seperti KK serta KTP terbaru milik keluarga) tersebut dari Disdukcapil untuk diserahkan kepada warga dalam hari yang sama.

“Secara teknis, warga (keluarga Almarhum/ah) dapat melapor ke Dukuh kemudian Dukuh melapor ke kami. Atau Warga dapat langsung melapor ke desa/ke kami selaku Petugas Pelayanan Kalurahan (Operator Smart) kemudian kami akan meneruskan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul untuk pengajuan permohonan penerbitan akta kematian kemudian diverifikasi dan memproses permohonan. Namun sebelumnya perlu diperhatikan sebelum melapor ke Dukuh atau pun ke kami, berkas persyaratan harus lengkap. Apabila berhasil, nantinya berkas seperti Akta Kematian, serta berkas turunannya seperti KK dan KTP terbaru milik anggota keluarga akan diserahkan kepada keluarga saat upacara pemakaman jenazah,” kata Iwan Ro’khani

Lebih lanjut Lurah Hargomulyo berharap inovasi pelayanan masyarakat ini, masyarakat dapat benar-benar terlayani secara maksimal. (Tr/Jurnalis Warga)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung