SOSIALISASI PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI KALURAHAN

Erlina Hermawati 11 Maret 2026 11:18:13 WIB

Hargomulyo— Kaur Danarta, Supriyono mewakili Lurah Hargomulyo menghadiri agenda Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan yang diselenggarakan oleh DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, bertempat di RR Bangun Desa Lantai III DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (11/03/2026) pagi.

Kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan sesuai dengan SE Kemendagri No. 100.3.1.3/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun hal yang mendasari pelaksanaan transaksi non tunai yaitu implementasi fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (stranas PK) pada pengelolaan keuangan Negara dengan mendorong pemberlakuan pembatasan transaksi tunai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan, dan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa kalurahan diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan melalui transaksi non tunai, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan kalurahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

========

Contact Us :
Instagram : Kalurahan Hargomulyo
Facebook : Kalurahan Hargomulyo

Tiktok : Kalurahan Hargomulyo
Website : https://desahargomulyo.gunungkidulkab.go.id/first

========

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung