SOSIALISASI PERGUB DIY NO 12 TAHUN 2025 TENTANG TUWANGGANA

Erlina Hermawati 06 April 2026 13:29:23 WIB

Hargomulyo - DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana, bertempat di Aula Balai Kalurahan Hargomulyo, pada Senin (06/04/2026) pagi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai isi dan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2025 yang mengatur tentang Tuwanggana. Sebuah kebijakan strategis daerah dalam bidang budaya, sosial, atau ekonomi lokal. Tuwanggana, merupakan nama baru yang diberikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah Yogyakarta.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Arif Hanafi, S.I.P (Penggerak Swadaya Masyarakat), Lurah Hargomulyo, Ketua LPMKal beserta jajaran pengurus LPMKal Hargomulyo, unsur Pamong Kalurahan, unsur PKK, unsur Kader Kesehatan, unsur Karang Taruna, serta perwakilan RT dan RW Kalurahan Hargomulyo.

Pada kesempatan tersebut menghadirkan dua Narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kuswarini S.Pd.,SD (Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul) dan Suharjo, S.E (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul).

Kegiatan sosialisasi diawali dengan Pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan, pemaparan materi sosialisasi dan penutup.

Lurah Hargomulyo, Sumaryanta, S.A.P dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada seluruh pihak yang hadir untuk mengikuti acara dengan aktif agar dapat memahami esensi dan implementasi Tuwanggana sebagai bagian dari penguatan identitas daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan khususnya di wilayah Kalurahan Hargomulyo.

Kuswarini, S.Pd.,SD selaku Narsumber pertama sekaligus sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan pedoman operasional dalam pelaksanaan program-program pembangunan berbasis kearifan lokal.

Suharjo, S.E., selaku narasumber kedua sekaligus sebagai Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tentang Tugas dan Fungsi LKD (Lembaga Kemasayarakatan Desa, yang meliputi RT, RW, PKK, Karang taruna, Posyandu dan LPMKal. "Tujuan dari LPMK sendiri yaitu Tuwanggana sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan" tambah Suharjo.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta yang berlangsung interaktif. 

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Tugas, Pokok Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan serta memperkuat sinergi antara pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam mengimplementasikan PerGub Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana.

========

Contact Us :
Instagram : Kalurahan Hargomulyo
Facebook : Kalurahan Hargomulyo

Tiktok : Kalurahan Hargomulyo
Website : https://desahargomulyo.gunungkidulkab.go.id/first

========

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung